Buku ini menyoroti situasi darurat penyalahgunaan narkoba di Indonesia, di mana data Polri menunjukkan jutaan penduduk telah menjadi pengguna, menjadikan kejahatan narkotika sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Buku ini menekankan perlunya reformasi hukum pidana yang komprehensif untuk menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.