Jika kita hendak mempelajari susunan hukum di Indonesia dewasa ini dan hendak mengenal hukum yang berlaku sekarang, kita dapat menghindarkan diri dari keseharusan untuk menyelidiki sejarah terjadinya hukum itu dan mau harus suka memberikan nilai kepada apa yang diciptakan dalam lapangan hukum di zaman penjajahan