Buku ini menjelaskan bagaimana pengesahan perkawinan itu dilakukan oleh Gereja katolik seturut hukumnya.
Terbitnya buku seri pustaka teologi dimaksudkan untuk meyediakan bacaan teologis sebagai perkenalan bagi mereka yang ingin mengetahui teologi dan sebagai penyegaran bagi mereka yang pernah studi teologi
Akhir-akhir ini, antusiasme umat beriman untuk mempelajari hukum Gereja Katolik, khususnya hukum perkawinan, terasa semakin meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini, diharapkan umat makin memahami hukum perkawinan secara memadai, dan akhirnya semakin mampu mengatasi masalah-masalah perkawinan yang mereka hadapi.
buku sederhana ini menampilkan penjelasan mengenai hukum Gereja seputar perkawinan. norma-norma seputar perkawinan gereja katolik dicoba dijelaskan lewat contoh-contoh pengelaman nyata
Buku ini bermanfaat bagi mereka yang terlibat dalam pelayanan gerejawi yang berkaitan dengan perkawinan, terutamanya Pastor Paroki dan katekis.
Pandangan baru tentang gereja umat allah berarti bahwa geeja ditempatkan dalam sejarah keselamatan yang dimulai dari sejarah bangsa israel tetapi dalam perjanjian baru dijelaskan bahwa gereja purba tidak memandang diri sebagai lanjutan saja dari bangsa dan agama yahudi
Ahli hukum tidak harus dan tidak boleh mengurus semua soal perkawinan. Ahli hukum Gereja mamu memastikan permulaan perkawinan.
buku ini mau menjelaskan hakikat dasar dari komunitas basis Gereja (KBG)
Pembahasan dalam buku kecil ini tidak dimaksudkan untuk membangkitkan semangat berdebat, sebaliknya pembahasan ini ingin memberikan semangat dialog artinya: setiap pertanyaan yang diajukan secara jujur akan kita jawab secara ju-jur, sehingga kedua pihak dapat memperoleh suatu pengertian yang lebih jelas dan lebih dalam tentang pandangan temannya dalam dialog itu. Usaha berdialog ini akan minta …
Buku ini dibuka dengan ajaran Gereja tentang pengertian Perkawinan Katolik. Pada bagian itu, disampaikan beberapa hal seputar: hakekat perkawinan, sifat perkawinan, tujuan perkawinan, dan faktor-faktor yang menentukan sah dan tidaknya sebuah perkawinan.