Text
Pengantar Studi Hukum Perdata (Jilid II)
Di dalam praktek adalah sangat lazim, bahwa orang yang meninggalkan warisan, baik secara sendiri-sendiri maupun dalam hubungan dengan penetapan-penetapan selebihnya, menunjuk seseorang atau lebih dari pelaksana atau seperti mereka itu dalam praktek disebut dengan nama Perancis EXECUTEURS TESTAIMENTAIRES
Tidak tersedia versi lain