Sejak dahulu kala manusia hidup di bawah hukum. pada mulanya hukum bertepatan dengan adat istiadat yang disahkan oleh para sesepuh kelompok tertentu. kemudian hukum diberi bentuk dalam undang- undang oleh para penguasa negara. sejak dahulu kala juga orang berpikir tentang masalah- masalah pokok yang dibangkitkan oleh munculnya gejala ini.